Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) BOSP 2026 • SMK Negeri 1 Mas Ubud, Bali
Dasar: Permendikdasmen 8/2026 & Pergub Bali 31/2025 Portal Utama
Pemerintah Provinsi Bali
Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga
SMK Negeri 1 Mas Ubud
Jalan Ambarwati No. 1, Desa Mas, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali (80571)
Website: www.smkn1mas.sch.id | Email: smkn1masubud@gmail.com
Standar Operasional Prosedur (SOP)

SOP PELAPORAN BOSP

Nomor: B.10.400.3/4515/SMKN 1 Mas Ubud/Dikpora

Nomor SOP B.10.400.3/4515/SMKN 1 Mas Ubud/Dikpora
Tanggal Berlaku 15 Januari 2026
Unit Pelaksana Bendahara/Tim BOSP/PBJ
Penanggung Jawab Kepala Sekolah (I Komang Purwata, S.Pd., M.Pd.)
Pelaksana Utama Bendahara
Output Utama Laporan realisasi
Dasar Hukum Permendikdasmen 8/2026; Permendagri 3/2023; PP 60/2008; Pergub Bali 31/2025; serta ketentuan daerah/teknis yang berlaku.

A Tujuan

Menjamin proses pelaporan bosp berlangsung tertib, patuh, terdokumentasi, dapat ditelusuri, dan menghasilkan bukti yang memadai untuk pertanggungjawaban serta pemeriksaan.

B Ruang Lingkup

Berlaku untuk seluruh transaksi BOSP yang relevan dengan SOP ini pada satuan pendidikan.

C Input dan Dokumen Persyaratan

BKU, ARKAS, bukti transaksi RKAS/ARKAS yang berlaku Bukti transaksi/dokumen pendukung sesuai proses Ketentuan teknis pemerintah daerah dan regulasi terkait

D Prosedur Pelaksanaan

No Tahapan Prosedur Pelaksana / PIC Persyaratan / Kelengkapan Waktu Output
1 Kumpulkan data realisasi PIC: Bendahara/Tim BOSP Pendukung: PBJ/Unit terkait BKU; ARKAS; RKAS/ARKAS yang berlaku; bukti transaksi; dokumen pendukung Maks. 2 hari kerja Data realisasi dan paket dokumen transaksi terkumpul
2 Rekonsiliasi PIC: Bendahara/Tim BOSP Pendukung: Operator/Tim terkait Data BKU; ARKAS; bukti transaksi; data realisasi; kertas kerja rekonsiliasi Maks. 2 hari kerja Hasil rekonsiliasi dan catatan selisih bila ada
3 Review kelengkapan PIC: Tim BOSP Reviewer: Kepala Satuan Pendidikan/pejabat yang ditetapkan Checklist pemeriksaan; BKU; ARKAS; bukti transaksi; dokumen pendukung Maks. 1 hari kerja Checklist review dan rekomendasi/perbaikan
4 Susun laporan PIC: Bendahara/Tim BOSP Hasil rekonsiliasi; hasil review; data realisasi; format pelaporan yang berlaku Maks. 1 hari kerja Draft/final laporan realisasi
5 Input/submit melalui sistem PIC: Bendahara/Operator/Tim BOSP Laporan final; akses sistem; dokumen pendukung; hasil review/persetujuan Sesuai batas waktu pelaporan Bukti input/submit dan laporan tersampaikan melalui sistem
6 Simpan bukti penyampaian PIC: Bendahara/Tim BOSP Pendukung: Administrasi Bukti submit; laporan realisasi; checklist; paket dokumen transaksi; register arsip Maks. 1 hari kerja setelah submit Register arsip/audit trail dan paket dokumen pelaporan

E Diagram Alir (Flowchart)

Perbesar Diagram
graph TD Start([Mulai]) --> Step1 Step1["<b>Langkah 1: Kumpulkan data realisasi</b><br/><small>PIC: PIC: Bendahara/Tim BOSP Pendukung: PBJ/Unit terkait</small>"] --> Step2 Step2["<b>Langkah 2: Rekonsiliasi</b><br/><small>PIC: PIC: Bendahara/Tim BOSP Pendukung: Operator/Tim terkait</small>"] --> Step3 Step3["<b>Langkah 3: Review kelengkapan</b><br/><small>PIC: PIC: Tim BOSP Reviewer: Kepala Satuan Pendidikan/pejabat yang ditetapkan</small>"] --> Step4 Step4["<b>Langkah 4: Susun laporan</b><br/><small>PIC: PIC: Bendahara/Tim BOSP</small>"] --> Step5 Step5["<b>Langkah 5: Input/submit melalui sistem</b><br/><small>PIC: PIC: Bendahara/Operator/Tim BOSP</small>"] --> Step6 Step6["<b>Langkah 6: Simpan bukti penyampaian</b><br/><small>PIC: PIC: Bendahara/Tim BOSP Pendukung: Administrasi</small>"] --> GateAudit GateAudit{"<b>Uji Titik Pengendalian Intern (SPIP)</b><br/>Semua bukti terpenuhi?"} GateAudit -- Ya --> SignNode["<b>Pengesahan & Otorisasi Resmi</b><br/><small>Kepala Sekolah & Bendahara</small>"] GateAudit -- Tidak --> ReviseNode["<b>Revisi & Lengkapi Dokumen</b>"] --> Step1 SignNode --> FinishNode([<b>Selesai & Arsip Digital Tertib</b>])

F Titik Pengendalian / Audit Intern (SPIP)

No Titik Pengendalian / Kontrol Bukti yang Diuji Risiko yang Dikendalikan
1 Kesesuaian pelaporan dengan RKAS/ARKAS dan transaksi yang direalisasikan. Kertas kerja; RKAS/ARKAS; BKU; data/transaksi realisasi. Risiko ketidaksesuaian laporan dengan perencanaan dan realisasi, termasuk kesalahan atau perbedaan data yang dilaporkan.
2 Otorisasi dan persetujuan atas pelaporan dilakukan oleh pihak yang berwenang. Tanda tangan/persetujuan; log sistem; bukti otorisasi. Risiko pelaporan tanpa persetujuan atau otorisasi yang sah, serta pelaporan yang dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang.
3 Keterjadian transaksi dapat dibuktikan dan sesuai dengan kegiatan/barang/jasa yang dilaporkan. Barang/jasa; BAST; invoice/bukti transaksi; dokumentasi kegiatan. Risiko transaksi fiktif atau tidak terjadi, serta ketidaksesuaian antara transaksi yang dilaporkan dengan kegiatan, barang, atau jasa yang sebenarnya.
4 Nilai transaksi yang dilaporkan wajar dan didukung bukti yang memadai. Invoice; rincian nilai; pembanding/standar biaya bila relevan. Risiko kesalahan nilai transaksi atau penggelembungan nilai, serta pelaporan nilai yang tidak didukung bukti yang memadai.
5 Kewajiban pajak dipenuhi untuk transaksi yang terutang pajak. Bukti potong; bukti setor pajak bila terutang. Risiko kewajiban pajak tidak dipenuhi, salah perhitungan, atau tidak tersedianya bukti pemenuhan kewajiban perpajakan.
6 Pencatatan dalam BKU, buku pembantu, dan/atau ARKAS konsisten dengan laporan. BKU; buku pembantu; ARKAS; rekonsiliasi/catatan perbedaan. Risiko ketidakkonsistenan pencatatan dan pelaporan, perbedaan saldo/data, serta kesalahan dalam penyajian laporan.
7 Dokumen pelaporan dan transaksi diarsipkan lengkap serta dapat ditelusuri. Register arsip; laporan realisasi; checklist; paket dokumen transaksi; audit trail. Risiko dokumen hilang atau tidak lengkap, kesulitan penelusuran transaksi, serta tidak memadainya bukti pertanggungjawaban saat pemeriksaan/audit.

G Lembar Pengesahan Resmi

Disusun Oleh:
Ketua Tim SPMI
[Tertanda]
Ni Wayan Martini, S.Pd, M.Pd
NIP. 19810427 200604 2 020
Tanggal: 09 Januari 2026
Diperiksa Oleh:
Bendahara BOSP
[Tertanda]
Dewa Ayu Pramitasari, A.Md
NIP. 19880102 202012 2 003
Tanggal: 14 Januari 2026
Disahkan Oleh:
Kepala Satuan Pendidikan
[Tanda Tangan & Cap Sekolah]
I Komang Purwata, S.Pd., M.Pd.
NIP. 19861216 200903 1 004
Tanggal: 15 Januari 2026