Pemerintah Provinsi Bali
Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga
SMK Negeri 1 Mas Ubud
Jalan Ambarwati No. 1, Desa Mas, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali (80571)
Website: www.smkn1mas.sch.id | Email: smkn1masubud@gmail.com
Standar Operasional Prosedur (SOP)
SOP PELAPORAN BOSP
Nomor: B.10.400.3/4515/SMKN 1 Mas Ubud/Dikpora
| Nomor SOP | B.10.400.3/4515/SMKN 1 Mas Ubud/Dikpora |
| Tanggal Berlaku | 15 Januari 2026 |
| Unit Pelaksana | Bendahara/Tim BOSP/PBJ |
| Penanggung Jawab | Kepala Sekolah (I Komang Purwata, S.Pd., M.Pd.) |
| Pelaksana Utama | Bendahara |
| Output Utama | Laporan realisasi |
| Dasar Hukum | Permendikdasmen 8/2026; Permendagri 3/2023; PP 60/2008; Pergub Bali 31/2025; serta ketentuan daerah/teknis yang berlaku. |
A Tujuan
Menjamin proses pelaporan bosp berlangsung tertib, patuh, terdokumentasi, dapat ditelusuri, dan menghasilkan bukti yang memadai untuk pertanggungjawaban serta pemeriksaan.
B Ruang Lingkup
Berlaku untuk seluruh transaksi BOSP yang relevan dengan SOP ini pada satuan pendidikan.
C Input dan Dokumen Persyaratan
BKU, ARKAS, bukti transaksi RKAS/ARKAS yang berlaku Bukti transaksi/dokumen pendukung sesuai proses Ketentuan teknis pemerintah daerah dan regulasi terkait
D Prosedur Pelaksanaan
| No | Tahapan Prosedur | Pelaksana / PIC | Persyaratan / Kelengkapan | Waktu | Output |
|---|---|---|---|---|---|
| 1 | Kumpulkan data realisasi | PIC: Bendahara/Tim BOSP Pendukung: PBJ/Unit terkait | BKU; ARKAS; RKAS/ARKAS yang berlaku; bukti transaksi; dokumen pendukung | Maks. 2 hari kerja | Data realisasi dan paket dokumen transaksi terkumpul |
| 2 | Rekonsiliasi | PIC: Bendahara/Tim BOSP Pendukung: Operator/Tim terkait | Data BKU; ARKAS; bukti transaksi; data realisasi; kertas kerja rekonsiliasi | Maks. 2 hari kerja | Hasil rekonsiliasi dan catatan selisih bila ada |
| 3 | Review kelengkapan | PIC: Tim BOSP Reviewer: Kepala Satuan Pendidikan/pejabat yang ditetapkan | Checklist pemeriksaan; BKU; ARKAS; bukti transaksi; dokumen pendukung | Maks. 1 hari kerja | Checklist review dan rekomendasi/perbaikan |
| 4 | Susun laporan | PIC: Bendahara/Tim BOSP | Hasil rekonsiliasi; hasil review; data realisasi; format pelaporan yang berlaku | Maks. 1 hari kerja | Draft/final laporan realisasi |
| 5 | Input/submit melalui sistem | PIC: Bendahara/Operator/Tim BOSP | Laporan final; akses sistem; dokumen pendukung; hasil review/persetujuan | Sesuai batas waktu pelaporan | Bukti input/submit dan laporan tersampaikan melalui sistem |
| 6 | Simpan bukti penyampaian | PIC: Bendahara/Tim BOSP Pendukung: Administrasi | Bukti submit; laporan realisasi; checklist; paket dokumen transaksi; register arsip | Maks. 1 hari kerja setelah submit | Register arsip/audit trail dan paket dokumen pelaporan |
E Diagram Alir (Flowchart)
Perbesar Diagram
graph TD
Start([Mulai]) --> Step1
Step1["<b>Langkah 1: Kumpulkan data realisasi</b><br/><small>PIC: PIC: Bendahara/Tim BOSP Pendukung: PBJ/Unit terkait</small>"] --> Step2
Step2["<b>Langkah 2: Rekonsiliasi</b><br/><small>PIC: PIC: Bendahara/Tim BOSP Pendukung: Operator/Tim terkait</small>"] --> Step3
Step3["<b>Langkah 3: Review kelengkapan</b><br/><small>PIC: PIC: Tim BOSP Reviewer: Kepala Satuan Pendidikan/pejabat yang ditetapkan</small>"] --> Step4
Step4["<b>Langkah 4: Susun laporan</b><br/><small>PIC: PIC: Bendahara/Tim BOSP</small>"] --> Step5
Step5["<b>Langkah 5: Input/submit melalui sistem</b><br/><small>PIC: PIC: Bendahara/Operator/Tim BOSP</small>"] --> Step6
Step6["<b>Langkah 6: Simpan bukti penyampaian</b><br/><small>PIC: PIC: Bendahara/Tim BOSP Pendukung: Administrasi</small>"] --> GateAudit
GateAudit{"<b>Uji Titik Pengendalian Intern (SPIP)</b><br/>Semua bukti terpenuhi?"}
GateAudit -- Ya --> SignNode["<b>Pengesahan & Otorisasi Resmi</b><br/><small>Kepala Sekolah & Bendahara</small>"]
GateAudit -- Tidak --> ReviseNode["<b>Revisi & Lengkapi Dokumen</b>"] --> Step1
SignNode --> FinishNode([<b>Selesai & Arsip Digital Tertib</b>])
F Titik Pengendalian / Audit Intern (SPIP)
| No | Titik Pengendalian / Kontrol | Bukti yang Diuji | Risiko yang Dikendalikan |
|---|---|---|---|
| 1 | Kesesuaian pelaporan dengan RKAS/ARKAS dan transaksi yang direalisasikan. | Kertas kerja; RKAS/ARKAS; BKU; data/transaksi realisasi. | Risiko ketidaksesuaian laporan dengan perencanaan dan realisasi, termasuk kesalahan atau perbedaan data yang dilaporkan. |
| 2 | Otorisasi dan persetujuan atas pelaporan dilakukan oleh pihak yang berwenang. | Tanda tangan/persetujuan; log sistem; bukti otorisasi. | Risiko pelaporan tanpa persetujuan atau otorisasi yang sah, serta pelaporan yang dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang. |
| 3 | Keterjadian transaksi dapat dibuktikan dan sesuai dengan kegiatan/barang/jasa yang dilaporkan. | Barang/jasa; BAST; invoice/bukti transaksi; dokumentasi kegiatan. | Risiko transaksi fiktif atau tidak terjadi, serta ketidaksesuaian antara transaksi yang dilaporkan dengan kegiatan, barang, atau jasa yang sebenarnya. |
| 4 | Nilai transaksi yang dilaporkan wajar dan didukung bukti yang memadai. | Invoice; rincian nilai; pembanding/standar biaya bila relevan. | Risiko kesalahan nilai transaksi atau penggelembungan nilai, serta pelaporan nilai yang tidak didukung bukti yang memadai. |
| 5 | Kewajiban pajak dipenuhi untuk transaksi yang terutang pajak. | Bukti potong; bukti setor pajak bila terutang. | Risiko kewajiban pajak tidak dipenuhi, salah perhitungan, atau tidak tersedianya bukti pemenuhan kewajiban perpajakan. |
| 6 | Pencatatan dalam BKU, buku pembantu, dan/atau ARKAS konsisten dengan laporan. | BKU; buku pembantu; ARKAS; rekonsiliasi/catatan perbedaan. | Risiko ketidakkonsistenan pencatatan dan pelaporan, perbedaan saldo/data, serta kesalahan dalam penyajian laporan. |
| 7 | Dokumen pelaporan dan transaksi diarsipkan lengkap serta dapat ditelusuri. | Register arsip; laporan realisasi; checklist; paket dokumen transaksi; audit trail. | Risiko dokumen hilang atau tidak lengkap, kesulitan penelusuran transaksi, serta tidak memadainya bukti pertanggungjawaban saat pemeriksaan/audit. |
G Lembar Pengesahan Resmi
Disusun Oleh:
Ketua Tim SPMI
[Tertanda]
Ni Wayan Martini, S.Pd, M.Pd
NIP. 19810427 200604 2 020
Tanggal: 09 Januari 2026
Diperiksa Oleh:
Bendahara BOSP
[Tertanda]
Dewa Ayu Pramitasari, A.Md
NIP. 19880102 202012 2 003
Tanggal: 14 Januari 2026
Disahkan Oleh:
Kepala Satuan Pendidikan
[Tanda Tangan & Cap Sekolah]
I Komang Purwata, S.Pd., M.Pd.
NIP. 19861216 200903 1 004
Tanggal: 15 Januari 2026