Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) BOSP 2026 • SMK Negeri 1 Mas Ubud, Bali
Dasar: Permendikdasmen 8/2026 & Pergub Bali 31/2025 Portal Utama
Pemerintah Provinsi Bali
Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga
SMK Negeri 1 Mas Ubud
Jalan Ambarwati No. 1, Desa Mas, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali (80571)
Website: www.smkn1mas.sch.id | Email: smkn1masubud@gmail.com
Standar Operasional Prosedur (SOP)

SOP MANAJEMEN ARSIP DAN AUDIT TRAIL BOSP

Nomor: B.10.400.3/4519/SMKN 1 Mas Ubud/Dikpora

Nomor SOP B.10.400.3/4519/SMKN 1 Mas Ubud/Dikpora
Tanggal Berlaku 15 Januari 2026
Unit Pelaksana Bendahara BOSP, Pengelola Arsip, Operator, Administrator Sistem.
Penanggung Jawab Kepala Sekolah (I Komang Purwata, S.Pd., M.Pd.)
Pelaksana Utama Bendahara, Ketua SPMI, Pengelola Arsip
Output Utama Register arsip dan audit trail
Dasar Hukum Permendikdasmen 8/2026; Permendagri 3/2023; PP 60/2008; Pergub Bali 31/2025; serta ketentuan daerah/teknis yang berlaku.

A Tujuan

Menjamin proses manajemen arsip dan audit trail BOSP berlangsung tertib, patuh, terdokumentasi, dapat ditelusuri, dan menghasilkan bukti yang memadai untuk pertanggungjawaban serta pemeriksaan.

B Ruang Lingkup

Berlaku untuk seluruh transaksi BOSP yang relevan dengan SOP ini pada satuan pendidikan.

C Input dan Dokumen Persyaratan

• Seluruh bukti transaksi • RKAS/ARKAS yang berlaku • Bukti transaksi/dokumen pendukung sesuai proses • Ketentuan teknis pemerintah daerah dan regulasi terkait

D Prosedur Pelaksanaan

No Tahapan Prosedur Pelaksana / PIC Persyaratan / Kelengkapan Waktu Output
1 Klasifikasikan Dokumen BOSP Bendahara BOSP, Pengelola Arsip, Ketua Tim SPMI Dokumen perencanaan, pelaksanaan, pembukuan, pengadaan SIPLah, pembayaran, pelaporan, dan dokumen pendukung lainnya Setiap dokumen diterima dan maksimal 1 hari setelah dokumen lengkap Dokumen terklasifikasi berdasarkan jenis belanja, sumber dana, periode triwulan, dan nomor urut SPJ
2 Beri Nomor dan Indeks Arsip Bendahara BOSP / Pengelola Arsip Buku register dokumen, kode klasifikasi arsip, nomor transaksi SPJ, label map fisik dan metadata folder digital Maksimal 1 hari setelah klasifikasi Dokumen memiliki nomor dan indeks unik yang terhubung dengan BKU serta mudah ditelusuri
3 Simpan Fisik dan Digital (Dual Repository) Pengelola Arsip, Bendahara BOSP, Operator Sistem Filling cabinet / ordner anti-lembab, struktur folder server sekolah / cloud drive terenkripsi Setelah dokumen diverifikasi dan diindeks Arsip fisik tersusun rapi di ruang arsip dan salinan digital tersimpan di server portal arsip digital sekolah
4 Batasi Hak Akses dan Pengamanan Data Kepala Sekolah / Penanggung Jawab BOSP Matriks hak akses (role permission), autentikasi password pimpinan/bendahara, kunci pengaman ruang arsip fisik Selama dokumen dan data tersimpan Akses dokumen BOSP terlindungi dari manipulasi, kerusakan, dan kebocoran data
5 Pencadangan (Backup) Digital Berkala Bendahara BOSP / Operator Sekolah / Pengelola TI Media penyimpanan cadangan eksternal (NAS/Cloud Backup), log pencadangan, verifikasi integritas checksum Berkala setiap akhir bulan dan setelah perubahan data penting Tersedia salinan cadangan berkala yang teruji siap dipulihkan (disaster recovery ready)
6 Siapkan Paket Dokumen Pemeriksaan (Audit Trail) Kepala Sekolah, Bendahara BOSP, Tim Pemeriksa Internal/Eksternal RKAS/ARKAS, laporan realisasi, BKU, buku pembantu, kuitansi bukti bayar, faktur/Pajak, BAST, dan foto kegiatan Sebelum pemeriksaan dan sesuai permintaan tim pemeriksa Paket audit trail BOSP tersusun sistematis, lengkap lampiran, dan dapat ditelusuri dalam hitungan menit
7 Retensi dan Pemeliharaan Arsip Sesuai Regulasi Kepala Sekolah / Pengelola Arsip Jadwal Retensi Arsip (JRA) keuangan minimal 5-10 tahun, daftar arsip inaktif, berita acara pemindahan/penyusutan Sesuai ketentuan retensi dokumen pertanggungjawaban keuangan negara Arsip terpelihara dengan aman sampai batas retensi kedaluwarsa sesuai ketentuan hukum

E Diagram Alir (Flowchart)

Perbesar Diagram
graph TD Start([Mulai]) --> Step1 Step1["<b>Langkah 1: Klasifikasikan Dokumen BOSP</b><br/><small>PIC: Bendahara BOSP</small>"] --> Step2 Step2["<b>Langkah 2: Beri Nomor dan Indeks Arsip</b><br/><small>PIC: Bendahara BOSP / Pengelola Arsip</small>"] --> Step3 Step3["<b>Langkah 3: Simpan Fisik dan Digital (Dual Repository)</b><br/><small>PIC: Pengelola Arsip</small>"] --> Step4 Step4["<b>Langkah 4: Batasi Hak Akses dan Pengamanan Data</b><br/><small>PIC: Kepala Sekolah / Penanggung Jawab BOSP</small>"] --> Step5 Step5["<b>Langkah 5: Pencadangan (Backup) Digital Berkala</b><br/><small>PIC: Bendahara BOSP / Operator Sekolah / Pengelola TI</small>"] --> Step6 Step6["<b>Langkah 6: Siapkan Paket Dokumen Pemeriksaan (Audit Trail)</b><br/><small>PIC: Kepala Sekolah</small>"] --> Step7 Step7["<b>Langkah 7: Retensi dan Pemeliharaan Arsip Sesuai Regulasi</b><br/><small>PIC: Kepala Sekolah / Pengelola Arsip</small>"] --> GateAudit GateAudit{"<b>Uji Titik Pengendalian Intern (SPIP)</b><br/>Semua bukti terpenuhi?"} GateAudit -- Ya --> SignNode["<b>Pengesahan & Otorisasi Resmi</b><br/><small>Kepala Sekolah & Bendahara</small>"] GateAudit -- Tidak --> ReviseNode["<b>Revisi & Lengkapi Dokumen</b>"] --> Step1 SignNode --> FinishNode([<b>Selesai & Arsip Digital Tertib</b>])

F Titik Pengendalian / Audit Intern (SPIP)

No Titik Pengendalian / Kontrol Bukti yang Diuji Risiko yang Dikendalikan
1 Kelengkapan Berkas Transaksi Kesesuaian fisik kuitansi, faktur, BAST, dan bukti setor bank Arsip tidak lengkap sehingga gugur saat pemeriksaan audit
2 Keterlacakan Indeks (Traceability) Nomor register arsip cocok dengan nomor BKU dan transaksi ARKAS Dokumen hilang atau tercecer saat diminta BPK/Inspektorat
3 Integritas & Keaslian Bukti Fisik Tanda tangan asli, cap stempel basah rekanan, dan keaslian meterai Pemalsuan bukti transaksi atau duplikasi SPJ
4 Keamanan Akses Repositori Buku log peminjaman arsip fisik dan access-log server digital Akses tanpa izin, perubahan dokumen sepihak, atau kebocoran dokumen
5 Keberadaan Salinan Cadangan (Backup) Log sinkronisasi cadangan di cloud/storage terpisah Kehilangan data akibat bencana fisik (kebakaran/banjir/rusak)
6 Kecepatan Penyajian Data Pemeriksaan Simulasi uji petik penarikan 5 SPJ acak dalam waktu < 10 menit Keterlambatan pemenuhan permintaan dokumen oleh auditor
7 Kepatuhan Masa Retensi Dokumen Daftar arsip aktif dan inaktif yang disimpan minimal 5 tahun Pemusnahan dini dokumen keuangan yang belum kedaluwarsa hukum

G Lembar Pengesahan Resmi

Disusun Oleh:
Ketua Tim SPMI
[Tertanda]
Ni Wayan Martini, S.Pd, M.Pd
NIP. 19810427 200604 2 020
Tanggal: 09 Januari 2026
Diperiksa Oleh:
Bendahara BOSP
[Tertanda]
Dewa Ayu Pramitasari, A.Md
NIP. 19880102 202012 2 003
Tanggal: 14 Januari 2026
Disahkan Oleh:
Kepala Satuan Pendidikan
[Tanda Tangan & Cap Sekolah]
I Komang Purwata, S.Pd., M.Pd.
NIP. 19861216 200903 1 004
Tanggal: 15 Januari 2026