Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) BOSP 2026 • SMK Negeri 1 Mas Ubud, Bali
Dasar: Permendikdasmen 8/2026 & Pergub Bali 31/2025 Portal Utama
Pemerintah Provinsi Bali
Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga
SMK Negeri 1 Mas Ubud
Jalan Ambarwati No. 1, Desa Mas, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali (80571)
Website: www.smkn1mas.sch.id | Email: smkn1masubud@gmail.com
Standar Operasional Prosedur (SOP)

SOP PERPAJAKAN TRANSAKSI BOSP

Nomor: B.10.400.3/4509/SMKN 1 Mas Ubud/Dikpora

Nomor SOP B.10.400.3/4509/SMKN 1 Mas Ubud/Dikpora
Tanggal Berlaku 15 Januari 2026
Unit Pelaksana Bendahara/Pengelola Keuangan
Penanggung Jawab Kepala Sekolah (I Komang Purwata, S.Pd., M.Pd.)
Pelaksana Utama Bendahara/Pengelola Keuangan
Output Utama Bukti potong/setor
Dasar Hukum Permendikdasmen 8/2026; Permendagri 3/2023; PP 60/2008; Pergub Bali 31/2025; serta ketentuan daerah/teknis yang berlaku.

A Tujuan

Menjamin proses perpajakan transaksi bosp berlangsung tertib, patuh, terdokumentasi, dapat ditelusuri, dan menghasilkan bukti yang memadai untuk pertanggungjawaban serta pemeriksaan.

B Ruang Lingkup

Berlaku untuk seluruh transaksi BOSP yang relevan dengan SOP ini pada satuan pendidikan.

C Input dan Dokumen Persyaratan

Invoice/kontrak/bukti transaksi RKAS/ARKAS yang berlaku Bukti transaksi/dokumen pendukung sesuai proses Ketentuan teknis pemerintah daerah dan regulasi terkait

D Prosedur Pelaksanaan

No Tahapan Prosedur Pelaksana / PIC Persyaratan / Kelengkapan Waktu Output
1 Identifikasi Jenis Transaksi Bendahara / Pengelola Keuangan; diverifikasi oleh Kepala Sekolah / Pejabat Berwenang Dokumen transaksi, nota/kuitansi/invoice, kontrak/SPK jika ada, RAB, data rekanan penyedia, dan dokumen kegiatan Setiap terdapat transaksi / pembayaran Jenis transaksi teridentifikasi dan klasifikasi perpajakan ditentukan
2 Menentukan Kewajiban Pajak Bendahara / Pengelola Keuangan; konsultasi ahli pajak bila diperlukan Hasil identifikasi transaksi, ketentuan perpajakan berlaku (PPN 11%, PPh 21/22/23), status NPWP penyedia, jenis belanja barang/jasa, dan nilai nominal transaksi Sebelum pembayaran dilakukan Jenis pajak yang wajib dipotong/dipungut serta dasar pengenaan pajak (DPP) terverifikasi
3 Menghitung Besaran Pajak Terutang Bendahara / Pengelola Keuangan Nilai kuitansi transaksi, dasar pengenaan pajak, tarif pajak berlaku, dan ketentuan pembulatan hitungan pajak Sebelum pembayaran atau saat transaksi Lembar perhitungan pajak dan jumlah pajak terutang akurat
4 Memotong / Memungut Pajak Bendahara / Pengelola Keuangan Hasil hitungan pajak, berkas kuitansi transaksi, dan dana pembayaran yang dicairkan kepada rekanan Pada saat pembayaran transaksi Pajak dipotong/dipungut dari nilai bruto dan dicatat dalam buku pembantu pajak
5 Menyetor dan Melaporkan Pajak Bendahara BOSP; pengawasan Kepala Sekolah Bukti potong/pungut, kode e-Billing DJP, NPWP sekolah/rekanan, dan akses sistem perbankan / aplikasi pajak BPD Bali Sesuai batas waktu penyetoran (paling lambat tgl 10 bulan berikutnya) NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara) / Bukti Penerimaan Negara (BPN) dan bukti lapor SPT
6 Mengarsipkan Bukti Perpajakan Bendahara / Tim Administrasi Keuangan Kuitansi, faktur pajak, kode billing, bukti setor BPN/NTPN, dan lembar BKU Buku Pembantu Pajak Setelah penyetoran dan pelaporan selesai Arsip perpajakan lengkap, tertib nomor, dan siap pemeriksaan audit BPK/Inspektorat

E Diagram Alir (Flowchart)

Perbesar Diagram
graph TD Start([Mulai]) --> Step1 Step1["<b>Langkah 1: Identifikasi Jenis Transaksi</b><br/><small>PIC: Bendahara / Pengelola Keuangan</small>"] --> Step2 Step2["<b>Langkah 2: Menentukan Kewajiban Pajak</b><br/><small>PIC: Bendahara / Pengelola Keuangan</small>"] --> Step3 Step3["<b>Langkah 3: Menghitung Besaran Pajak Terutang</b><br/><small>PIC: Bendahara / Pengelola Keuangan</small>"] --> Step4 Step4["<b>Langkah 4: Memotong / Memungut Pajak</b><br/><small>PIC: Bendahara / Pengelola Keuangan</small>"] --> Step5 Step5["<b>Langkah 5: Menyetor dan Melaporkan Pajak</b><br/><small>PIC: Bendahara BOSP</small>"] --> Step6 Step6["<b>Langkah 6: Mengarsipkan Bukti Perpajakan</b><br/><small>PIC: Bendahara / Tim Administrasi Keuangan</small>"] --> GateAudit GateAudit{"<b>Uji Titik Pengendalian Intern (SPIP)</b><br/>Semua bukti terpenuhi?"} GateAudit -- Ya --> SignNode["<b>Pengesahan & Otorisasi Resmi</b><br/><small>Kepala Sekolah & Bendahara</small>"] GateAudit -- Tidak --> ReviseNode["<b>Revisi & Lengkapi Dokumen</b>"] --> Step1 SignNode --> FinishNode([<b>Selesai & Arsip Digital Tertib</b>])

F Titik Pengendalian / Audit Intern (SPIP)

No Titik Pengendalian / Kontrol Bukti yang Diuji Risiko yang Dikendalikan
1 Kesesuaian dengan RKAS/ARKAS Kertas kerja, mata anggaran RKAS, dan bukti transaksi riil Transaksi tidak dianggarkan atau pos belanja pajak salah
2 Otorisasi & Keabsahan Verifikasi Tanda tangan/paraf persetujuan Kepala Sekolah dan bendahara Pemotongan pajak tanpa otorisasi atau kelalaian pemungutan
3 Keterjadian Transaksi & Legalitas Rekanan Faktur barang/jasa, BAST, foto kegiatan, dan NPWP rekanan Transaksi fiktif atau rekanan tidak ber-NPWP sah
4 Kewajaran Nilai & Ketepatan Tarif Invoice dan simulasi tarif PPN 11%, PPh 21, PPh 22, PPh 23 Kesalahan tarif perhitungan pajak terutang
5 Ketepatan Waktu Penyetoran (NTPN) Bukti setor BPN dengan cetakan NTPN valid dari bank persepsi Keterlambatan setor yang memicu sanksi denda pajak
6 Pencatatan Buku Pembantu Pajak Buku Pembantu Pajak sinkron dengan BKU dan sistem ARKAS Selisih pencatatan kas keluar pajak di pembukuan
7 Kelengkapan Arsip SPJ Pajak Register bukti potong, kode billing, dan resi BPN per SPJ Bukti setor hilang saat audit BPK/Inspektorat

G Lembar Pengesahan Resmi

Disusun Oleh:
Ketua Tim SPMI
[Tertanda]
Ni Wayan Martini, S.Pd, M.Pd
NIP. 19810427 200604 2 020
Tanggal: 09 Januari 2026
Diperiksa Oleh:
Bendahara BOSP
[Tertanda]
Dewa Ayu Pramitasari, A.Md
NIP. 19880102 202012 2 003
Tanggal: 14 Januari 2026
Disahkan Oleh:
Kepala Satuan Pendidikan
[Tanda Tangan & Cap Sekolah]
I Komang Purwata, S.Pd., M.Pd.
NIP. 19861216 200903 1 004
Tanggal: 15 Januari 2026