Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) BOSP 2026 • SMK Negeri 1 Mas Ubud, Bali
Dasar: Permendikdasmen 8/2026 & Pergub Bali 31/2025 Portal Utama
Visual Workflow Architecture

Diagram Alir Logika: SOP PERPAJAKAN TRANSAKSI BOSP

SMK Negeri 1 Mas Ubud • Nomor: B.10.400.3/4509/SMKN 1 Mas Ubud/Dikpora

graph TD Start([Mulai]) --> Step1 Step1["<b>Langkah 1: Identifikasi Jenis Transaksi</b><br/><small>PIC: Bendahara / Pengelola Keuangan</small>"] --> Step2 Step2["<b>Langkah 2: Menentukan Kewajiban Pajak</b><br/><small>PIC: Bendahara / Pengelola Keuangan</small>"] --> Step3 Step3["<b>Langkah 3: Menghitung Besaran Pajak Terutang</b><br/><small>PIC: Bendahara / Pengelola Keuangan</small>"] --> Step4 Step4["<b>Langkah 4: Memotong / Memungut Pajak</b><br/><small>PIC: Bendahara / Pengelola Keuangan</small>"] --> Step5 Step5["<b>Langkah 5: Menyetor dan Melaporkan Pajak</b><br/><small>PIC: Bendahara BOSP</small>"] --> Step6 Step6["<b>Langkah 6: Mengarsipkan Bukti Perpajakan</b><br/><small>PIC: Bendahara / Tim Administrasi Keuangan</small>"] --> GateAudit GateAudit{"<b>Uji Titik Pengendalian Intern (SPIP)</b><br/>Semua bukti terpenuhi?"} GateAudit -- Ya --> SignNode["<b>Pengesahan & Otorisasi Resmi</b><br/><small>Kepala Sekolah & Bendahara</small>"] GateAudit -- Tidak --> ReviseNode["<b>Revisi & Lengkapi Dokumen</b>"] --> Step1 SignNode --> FinishNode([<b>Selesai & Arsip Digital Tertib</b>])

Daftar Urutan Langkah Alur Kerja

1
Identifikasi Jenis Transaksi
PIC: Bendahara / Pengelola Keuangan; diverifikasi oleh Kepala Sekolah / Pejabat Berwenang • Waktu: Setiap terdapat transaksi / pembayaran
Output: Jenis transaksi teridentifikasi dan klasifikasi perpajakan ditentukan
2
Menentukan Kewajiban Pajak
PIC: Bendahara / Pengelola Keuangan; konsultasi ahli pajak bila diperlukan • Waktu: Sebelum pembayaran dilakukan
Output: Jenis pajak yang wajib dipotong/dipungut serta dasar pengenaan pajak (DPP) terverifikasi
3
Menghitung Besaran Pajak Terutang
PIC: Bendahara / Pengelola Keuangan • Waktu: Sebelum pembayaran atau saat transaksi
Output: Lembar perhitungan pajak dan jumlah pajak terutang akurat
4
Memotong / Memungut Pajak
PIC: Bendahara / Pengelola Keuangan • Waktu: Pada saat pembayaran transaksi
Output: Pajak dipotong/dipungut dari nilai bruto dan dicatat dalam buku pembantu pajak
5
Menyetor dan Melaporkan Pajak
PIC: Bendahara BOSP; pengawasan Kepala Sekolah • Waktu: Sesuai batas waktu penyetoran (paling lambat tgl 10 bulan berikutnya)
Output: NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara) / Bukti Penerimaan Negara (BPN) dan bukti lapor SPT
6
Mengarsipkan Bukti Perpajakan
PIC: Bendahara / Tim Administrasi Keuangan • Waktu: Setelah penyetoran dan pelaporan selesai
Output: Arsip perpajakan lengkap, tertib nomor, dan siap pemeriksaan audit BPK/Inspektorat