Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) BOSP 2026 • SMK Negeri 1 Mas Ubud, Bali
Dasar: Permendikdasmen 8/2026 & Pergub Bali 31/2025 Portal Utama
Pemerintah Provinsi Bali
Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga
SMK Negeri 1 Mas Ubud
Jalan Ambarwati No. 1, Desa Mas, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali (80571)
Website: www.smkn1mas.sch.id | Email: smkn1masubud@gmail.com
Standar Operasional Prosedur (SOP)

SOP REKONSILIASI KEUANGAN BOSP

Nomor: B.10.400.3/4511/SMKN 1 Mas Ubud/Dikpora

Nomor SOP B.10.400.3/4511/SMKN 1 Mas Ubud/Dikpora
Tanggal Berlaku 15 Januari 2026
Unit Pelaksana Bendahara, Operator ARKAS, Tim Rekonsiliasi
Penanggung Jawab Kepala Sekolah (I Komang Purwata, S.Pd., M.Pd.)
Pelaksana Utama Bendahara
Output Utama BA rekonsiliasi
Dasar Hukum Permendikdasmen 8/2026; Permendagri 3/2023; PP 60/2008; Pergub Bali 31/2025; serta ketentuan daerah/teknis yang berlaku.

A Tujuan

Menjamin proses rekonsiliasi keuangan bosp berlangsung tertib, patuh, terdokumentasi, dapat ditelusuri, dan menghasilkan bukti yang memadai untuk pertanggungjawaban serta pemeriksaan.

B Ruang Lingkup

Berlaku untuk seluruh transaksi BOSP yang relevan dengan SOP ini pada satuan pendidikan.

C Input dan Dokumen Persyaratan

BKU, rekening koran, ARKAS RKAS/ARKAS yang berlaku Bukti transaksi/dokumen pendukung sesuai proses Ketentuan teknis pemerintah daerah dan regulasi terkait

D Prosedur Pelaksanaan

No Tahapan Prosedur Pelaksana / PIC Persyaratan / Kelengkapan Waktu Output
1 Membandingkan BKU dengan Rekening Bank Bendahara/Operator Keuangan, diverifikasi Kepala Sekolah BKU, rekening koran/buku rekening, bukti penerimaan, bukti pengeluaran, dokumen transaksi bank 1 hari kerja Hasil rekonsiliasi BKU dengan rekening bank dan daftar selisih apabila ada
2 Membandingkan BKU dengan ARKAS Bendahara/Operator ARKAS, diverifikasi Kepala Sekolah BKU, ARKAS yang telah disahkan, laporan realisasi anggaran, bukti transaksi/SPJ 1–2 hari kerja Matriks kesesuaian BKU–ARKAS dan daftar transaksi yang perlu ditelusuri
3 Menelusuri Selisih Tim Rekonsiliasi/Bendahara, Operator ARKAS, Kepala Sekolah Daftar selisih, BKU, rekening koran, ARKAS, kuitansi/nota, SPJ, bukti transfer, dokumen pendukung lainnya 1–2 hari kerja Daftar hasil penelusuran selisih, penjelasan penyebab, dan rekomendasi tindak lanjut
4 Membuat Berita Acara Rekonsiliasi Bendahara/Tim Rekonsiliasi, disahkan Kepala Sekolah Hasil rekonsiliasi, daftar selisih, dokumen pendukung, format berita acara 1 hari kerja Berita Acara Rekonsiliasi yang ditandatangani pihak terkait
5 Melakukan Koreksi Sesuai Prosedur Bendahara, Operator ARKAS, dengan persetujuan/verifikasi Kepala Sekolah Berita acara, hasil penelusuran, bukti transaksi, dokumen koreksi, sistem/aplikasi yang digunakan 1–2 hari kerja BKU/ARKAS yang telah dikoreksi, dokumen koreksi, dan hasil rekonsiliasi final
6 Verifikasi dan Pengesahan Hasil Koreksi Kepala Sekolah/Tim Verifikasi BKU setelah koreksi, ARKAS setelah koreksi, rekening koran, berita acara, dokumen koreksi 1 hari kerja Hasil rekonsiliasi final dan dokumen terverifikasi
7 Pengarsipan Dokumen Bendahara/Operator Administrasi Berita acara, BKU, ARKAS, rekening koran, bukti transaksi, dokumen koreksi 1 hari kerja Arsip dokumen rekonsiliasi lengkap dan tertata

E Diagram Alir (Flowchart)

Perbesar Diagram
graph TD Start([Mulai]) --> Step1 Step1["<b>Langkah 1: Membandingkan BKU dengan Rekening Bank</b><br/><small>PIC: Bendahara/Operator Keuangan</small>"] --> Step2 Step2["<b>Langkah 2: Membandingkan BKU dengan ARKAS</b><br/><small>PIC: Bendahara/Operator ARKAS</small>"] --> Step3 Step3["<b>Langkah 3: Menelusuri Selisih</b><br/><small>PIC: Tim Rekonsiliasi/Bendahara</small>"] --> Step4 Step4["<b>Langkah 4: Membuat Berita Acara Rekonsiliasi</b><br/><small>PIC: Bendahara/Tim Rekonsiliasi</small>"] --> Step5 Step5["<b>Langkah 5: Melakukan Koreksi Sesuai Prosedur</b><br/><small>PIC: Bendahara</small>"] --> Step6 Step6["<b>Langkah 6: Verifikasi dan Pengesahan Hasil Koreksi</b><br/><small>PIC: Kepala Sekolah/Tim Verifikasi</small>"] --> Step7 Step7["<b>Langkah 7: Pengarsipan Dokumen</b><br/><small>PIC: Bendahara/Operator Administrasi</small>"] --> GateAudit GateAudit{"<b>Uji Titik Pengendalian Intern (SPIP)</b><br/>Semua bukti terpenuhi?"} GateAudit -- Ya --> SignNode["<b>Pengesahan & Otorisasi Resmi</b><br/><small>Kepala Sekolah & Bendahara</small>"] GateAudit -- Tidak --> ReviseNode["<b>Revisi & Lengkapi Dokumen</b>"] --> Step1 SignNode --> FinishNode([<b>Selesai & Arsip Digital Tertib</b>])

F Titik Pengendalian / Audit Intern (SPIP)

No Titik Pengendalian / Kontrol Bukti yang Diuji Risiko yang Dikendalikan
1 Kesesuaian dengan RKAS/ARKAS Kertas kerja/RKAS dan transaksi
2 Otorisasi Persetujuan/tanda tangan/log sistem
3 Keterjadian transaksi Barang/jasa, BAST, dokumentasi kegiatan
4 Kewajaran nilai Invoice dan pembanding/standar biaya bila relevan
5 Pajak Bukti potong/setor bila terutang
6 Pencatatan BKU/buku pembantu/ARKAS
7 Arsip Register dan paket dokumen transaksi

G Lembar Pengesahan Resmi

Disusun Oleh:
Ketua Tim SPMI
[Tertanda]
Ni Wayan Martini, S.Pd, M.Pd
NIP. 19810427 200604 2 020
Tanggal: 09 Januari 2026
Diperiksa Oleh:
Bendahara BOSP
[Tertanda]
Dewa Ayu Pramitasari, A.Md
NIP. 19880102 202012 2 003
Tanggal: 14 Januari 2026
Disahkan Oleh:
Kepala Satuan Pendidikan
[Tanda Tangan & Cap Sekolah]
I Komang Purwata, S.Pd., M.Pd.
NIP. 19861216 200903 1 004
Tanggal: 15 Januari 2026