Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) BOSP 2026 • SMK Negeri 1 Mas Ubud, Bali
Dasar: Permendikdasmen 8/2026 & Pergub Bali 31/2025 Portal Utama
Visual Workflow Architecture

Diagram Alir Logika: SOP PENYUSUNAN DAN PENGESAHAN RKAS/ARKAS

SMK Negeri 1 Mas Ubud • Nomor: B.10.400.3/4502/SMKN 1 Mas Ubud/Dikpora

graph TD Start([Mulai]) --> Step1 Step1["<b>Langkah 1: Menurunkan RKT menjadi kegiatan</b><br/><small>PIC: Kepala Sekolah</small>"] --> Step2 Step2["<b>Langkah 2: Menyusun anggaran sesuai komponen dan batasan</b><br/><small>PIC: Tim BOS/Tim Anggaran Sekolah</small>"] --> Step3 Step3["<b>Langkah 3: Input Kertas Kerja/RKAS pada ARKAS</b><br/><small>PIC: Operator ARKAS bersama Tim Anggaran/Bendahara</small>"] --> Step4 Step4["<b>Langkah 4: Review internal</b><br/><small>PIC: Kepala Sekolah</small>"] --> Step5 Step5["<b>Langkah 5: Mengajukan pengesahan melalui mekanisme yang berlaku</b><br/><small>PIC: Kepala Sekolah/ Bendahara/ Operator sesuai kewenangan</small>"] --> Step6 Step6["<b>Langkah 6: Mengarsipkan dokumen sah</b><br/><small>PIC: Bendahara</small>"] --> GateAudit GateAudit{"<b>Uji Titik Pengendalian Intern (SPIP)</b><br/>Semua bukti terpenuhi?"} GateAudit -- Ya --> SignNode["<b>Pengesahan & Otorisasi Resmi</b><br/><small>Kepala Sekolah & Bendahara</small>"] GateAudit -- Tidak --> ReviseNode["<b>Revisi & Lengkapi Dokumen</b>"] --> Step1 SignNode --> FinishNode([<b>Selesai & Arsip Digital Tertib</b>])

Daftar Urutan Langkah Alur Kerja

1
Menurunkan RKT menjadi kegiatan
PIC: Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Tim Pengembang Sekolah/Tim SPMI • Waktu: Awal penyusunan RKAS
Output: Daftar kegiatan/program yang akan dilaksanakan dan menjadi dasar penganggaran
2
Menyusun anggaran sesuai komponen dan batasan
PIC: Tim BOS/Tim Anggaran Sekolah, Bendahara, PIC kegiatan • Waktu: Setelah kegiatan teridentifikasi
Output: Rencana anggaran setiap kegiatan yang sesuai komponen, batasan, volume, dan kewajaran biaya
3
Input Kertas Kerja/RKAS pada ARKAS
PIC: Operator ARKAS bersama Tim Anggaran/Bendahara • Waktu: Setelah anggaran disepakati secara internal
Output: Kertas Kerja/RKAS terinput dalam ARKAS
4
Review internal
PIC: Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Bendahara, Tim Anggaran • Waktu: Sebelum pengajuan pengesahan
Output: Hasil review, koreksi/revisi, dan RKAS yang telah dinyatakan layak untuk diajukan
5
Mengajukan pengesahan melalui mekanisme yang berlaku
PIC: Kepala Sekolah/ Bendahara/ Operator sesuai kewenangan • Waktu: Setelah review selesai
Output: RKAS yang diajukan dan/atau telah memperoleh pengesahan sesuai mekanisme yang berlaku
6
Mengarsipkan dokumen sah
PIC: Bendahara, Operator, Tata Usaha/ Administrasi Sekolah • Waktu: Setelah pengesahan
Output: Arsip dokumen perencanaan dan penganggaran yang lengkap, sah, mudah ditelusuri, dan siap diperiksa